Deskripsi
Deskripsi Kelas Ahli K3 Umum
Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP “Ahli K3 Umum” dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menilai risiko, serta menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip dasar K3, pengendalian risiko kerja, investigasi kecelakaan, hingga penerapan peraturan perundangan K3 sesuai dengan SKKNI No. 38 Tahun 2019 tentang Personel Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Program ini menjadi jalur resmi bagi tenaga pendidik, pengawas, dan profesional di bidang K3 untuk memperoleh pengakuan kompetensi nasional melalui sertifikasi BNSP di bawah lisensi LSP Keselamatan & Kesehatan Kerja Nasional.
Unit Kompetensi
Materi pelatihan akan membantu peserta mendalami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi Sertifikasi Ahli K3 Umum, sesuai SKKNI no 38 Tahun 2019:
- M.71KKK01.001.1 — Merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- M.71KKK01.002.1 — Merancang sistem tanggap darurat
- M.71KKK01.003.1 — Melakukan komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 — Mengawasi pelaksanaan izin kerja
- M.71KKK01.005.1 — Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja
- M.71KKK01.006.1 — Mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K) di tempat kerja
- M.71KKK01.007.1 — Mengelola tindakan tanggap darurat
- M.71KKK01.008.1 — Mengelola alat pelindung diri (APD) di tempat kerja
- M.71KKK01.009.1 — Menerapkan program pelayanan kesehatan kerja
- M.71KKK01.010.1 — Mengelola sistem dokumentasi K3
- M.71KKK01.011.1 — Menerapkan manajemen risiko K3
- M.71KKK01.012.1 — Mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3
- M.71KKK01.013.1 — Melakukan investigasi kecelakaan kerja
Metode Pelaksanaan
Pelatihan : 4x Pertemuan Online via Zoom
Durasi : 3 JP atau 135 menit per pertemuan
Assessment : 1x Online
Metode Uji Kompetensi
Peserta akan mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen) dengan metode Test Praktik (Penugasan) dan Wawancara. Hasil uji kompetensi akan diumumkan paling cepat H+1 setelah uji kompetensi selesai. Apabila dalam sesi Asesmen peserta mendapat penilaian yang belum mencukupi, maka akan diberikan tugas tambahan oleh Asesor dengan tenggat waktu pengerjaan tertentu.
Penerbitan Sertifikat
Peserta akan mendapatkan 1x Sertifikat Pelatihan 40JP yang bisa didownload setelah menyelesaikan pembelajaran di LMS (klik completed pada semua sesi materi).
Peserta juga akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP yang akan diproses mengikuti ketentuan dan prosedur pusat. Estimasi penerbitan sertifikat adalah 40 hari setelah sesi uji kompetensi.
