Deskripsi
Deskripsi Kelas Data Analyst
Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP “Data Analyst” dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengelola, menganalisis, dan menginterpretasikan data untuk menghasilkan informasi yang mendukung pengambilan keputusan strategis.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari pengumpulan dan pengolahan data, penggunaan alat analisis, visualisasi data, serta penyusunan laporan analisis sesuai dengan SKKNI No. 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pusat Data.
Program ini menjadi jalur resmi bagi tenaga pendidik, analis data, dan profesional teknologi informasi untuk memperoleh pengakuan kompetensi nasional melalui sertifikasi BNSP di bawah lisensi LSP Teknologi Informasi dan Komunikasi Global.
Unit Kompetensi
Materi pelatihan akan membantu peserta mendalami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi Sertifikasi Data Analyst, sesuai SKKNI no 45 Tahun 2015:
- J.62DMS00.001.1 — Mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan data untuk proses bisnis
- J.62DMI00.004.1 — Mengumpulkan data
- J.62DMI00.005.1 — Menelaah data
- J.62DMI00.006.1 — Memvalidasi data
- J.62DMI00.007.1 — Menentukan objek data
- J.62DMS00.015.1 — Membuat business intelligence
- M.70BDA00.013.1 — Menyusun laporan hasil analisis
Metode Pelaksanaan
Pelatihan : 4x Pertemuan Online via Zoom
Durasi : 3 JP atau 135 menit per pertemuan
Assessment : 1x Online
Metode Uji Kompetensi
Peserta akan mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen) dengan metode Test Praktik (Penugasan) dan Wawancara. Hasil uji kompetensi akan diumumkan paling cepat H+1 setelah uji kompetensi selesai. Apabila dalam sesi Asesmen peserta mendapat penilaian yang belum mencukupi, maka akan diberikan tugas tambahan oleh Asesor dengan tenggat waktu pengerjaan tertentu.
Penerbitan Sertifikat
Peserta akan mendapatkan 1x Sertifikat Pelatihan 40JP yang bisa didownload setelah menyelesaikan pembelajaran di LMS (klik completed pada semua sesi materi).
Peserta juga akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP yang akan diproses mengikuti ketentuan dan prosedur pusat. Estimasi penerbitan sertifikat adalah 40 hari setelah sesi uji kompetensi.
