Deskripsi
Deskripsi Kelas Instruktur Junior (Junior Trainer) KKNI Level 3
Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP “Instruktur Junior (Junior Trainer)” dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelatihan sesuai dengan standar nasional.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari penyusunan rencana pembelajaran, teknik penyampaian materi pelatihan, pengelolaan peserta, penggunaan media dan metode pelatihan, serta evaluasi hasil belajar sesuai dengan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 tentang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi.
Program ini menjadi jalur resmi bagi calon instruktur, tenaga pendidik, dan praktisi pelatihan untuk memperoleh pengakuan kompetensi nasional melalui sertifikasi BNSP di bawah lisensi LSP TIK Global.
Unit Kompetensi
Materi pelatihan akan membantu peserta mendalami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi Sertifikasi Digital Marketing, sesuai SKKNI no 333 Tahun 2020:
- N.78SPS02.011.1 : Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
- N.78SPS02.019.2 : Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.028.2 : Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- N.78SPS02.035.1 : Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.061.1 : Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- N.78SPS02.039.2 : Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.041.2 : Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.044.1 : Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.075.1 : Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
Metode Pelaksanaan
Pelatihan : 4x Pertemuan Online via Zoom
Durasi : 3 JP atau 135 menit per pertemuan
Assessment : 1x Online
Metode Uji Kompetensi
Peserta akan mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen) dengan metode Test Praktik (Penugasan) dan Wawancara. Hasil uji kompetensi akan diumumkan paling cepat H+1 setelah uji kompetensi selesai. Apabila dalam sesi Asesmen peserta mendapat penilaian yang belum mencukupi, maka akan diberikan tugas tambahan oleh Asesor dengan tenggat waktu pengerjaan tertentu.
Penerbitan Sertifikat
Peserta akan mendapatkan 1x Sertifikat Pelatihan 40JP yang bisa didownload setelah menyelesaikan pembelajaran di LMS (klik completed pada semua sesi materi).
Peserta juga akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP yang akan diproses mengikuti ketentuan dan prosedur pusat. Estimasi penerbitan sertifikat adalah 40 hari setelah sesi uji kompetensi.
