Deskripsi
Deskripsi Kelas Staff Administrasi Pelatihan (TOC)
Program Pelatihan dan Sertifikasi BNSP “Staff Administrasi Pelatihan (TOC)” dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengelola administrasi kegiatan pelatihan secara profesional dan sesuai standar nasional.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari proses penyusunan rencana pelatihan, pengelolaan data peserta, administrasi sertifikasi, penyusunan laporan pelatihan, serta koordinasi pelaksanaan program pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 tentang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi.
Program ini menjadi jalur resmi bagi tenaga administrasi, pengelola pelatihan, dan profesional lembaga pendidikan atau pelatihan untuk memperoleh pengakuan kompetensi nasional melalui sertifikasi BNSP di bawah lisensi LSP TIK Global.
Unit Kompetensi
Materi pelatihan akan membantu peserta mendalami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi Sertifikasi Staff Administrasi Pelatihan (TOC), sesuai SKKNI no 333 Tahun 2020:
- N.78SPS02.035.1 : Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.036.1 : Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.061.1 : Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- N.78SPS02.034.1 : Melakukan Surat-Menyurat di Lembaga Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.039.2 : Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- N.78SPS02.041.2 : Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
Metode Pelaksanaan
Pelatihan : 4x Pertemuan Online via Zoom
Durasi : 3 JP atau 135 menit per pertemuan
Assessment : 1x Online
Metode Uji Kompetensi
Peserta akan mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen) dengan metode Test Praktik (Penugasan) dan Wawancara. Hasil uji kompetensi akan diumumkan paling cepat H+1 setelah uji kompetensi selesai. Apabila dalam sesi Asesmen peserta mendapat penilaian yang belum mencukupi, maka akan diberikan tugas tambahan oleh Asesor dengan tenggat waktu pengerjaan tertentu.
Penerbitan Sertifikat
Peserta akan mendapatkan 1x Sertifikat Pelatihan 40JP yang bisa didownload setelah menyelesaikan pembelajaran di LMS (klik completed pada semua sesi materi).
Peserta juga akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP yang akan diproses mengikuti ketentuan dan prosedur pusat. Estimasi penerbitan sertifikat adalah 40 hari setelah sesi uji kompetensi.
